PENGERTIAN
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan.
KONSEP GCG
1. Wadah
|
Organisasi
(perusahaan, sosial, pemerintah)
|
2. Model
|
Suatu sistem,
proses dan seperangkat peraturan, termasuk prinsip-prinsip, serta nilai-nilai
yang melandasi praktik bisnis yang sehat.
|
3. Tujuan
|
·
Meningkatkan
kinerja organisasi
·
Menciptakan
nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan
·
Mencegah
dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang signifikan dalam mengelola
organisasi
·
Meningkatkan
upaya agar para pemangku kepentingan tidak dirugikan
|
4. Mekanisme
|
·
Mengatur
dan mempertegas kembali hubungan peran, wewenang dan tanggung jawab.
·
Dalam
arti sempit: antar pemilik/pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan
direksi.
·
Dalam
arti luas: antar seluruh pemangku kepentingan
|
TUJUAN-TUJUAN GCG
Ø Untuk dapat mengelola sumber daya dan
resiko secara lebih efektif dan efisien.
Ø Untuk dapat meningkatkan
disiplin dan tanggung jawab dari organ
perusahaan demi menjaga kepentingan para
shareholder dan stakeholder perusahaan.
Ø Untuk meningkatkan
kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap
perekonomian nasional.
Ø Meningkatkan investasi
nasional
Ø Mensukseskan program
privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Ø Fairness (Perlakuan yang
Setara)
Merupakan prinsip agar para
pengelola memperlakuan yang sama terhadap
para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan
pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang
pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider
trading).
Ø Transparency (Transparansi)
Hak-hak para pemegang saham
yang harus diberi informasi dengan benar dan
tepat waktu mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam
pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan
yang mendasar atas perusahaan dan turut
memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
Ø Accountability
(Akuntablitas)
Adalah Prinsip di mana para
pengelola berkewajiban untuk membina system akuntansi yang efektif untuk
menghasilkan laporan keuangan (financial statement ) yang dapat dipercaya.
Untuk itu diperlukan penjelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
setiap organ sehingga pengelolaan berjalan efektif.
Ø Responsibility (Prinsip
Tanggung jawab)
Peranan pemegang saham harus
diakui sebagaimana ditetapkan oleh ubli dan kerja sama yang aktif antara
perusahaan serta pemegang kepemtingan dalam menciptakan kesejahteraan.
Ø Indepandency (kemandirian)
Sebagai tambahan prinsip
dalam pengelolaan BUMN, artinya suatu keadaan dimana para pengelola dalam
mengambil suatu keputusan bersifat professional, mandiri, bebas dari konflok
kepentingan dan bebas dari tekanan / pengaruh dari manapun yang bertentangan
dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip pengelolaan yang
sehat.
SEJARAH GCG
Sejarah lahirnya GCG
muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an
yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Maraknya skandal perusahaan yang
menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang
ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para
pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana
penegakan GCG.
Di Indonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis
yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan-perusahaan
secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek KKN.
(Budiati, 2012)
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI GCG
1. Faktor Eksternal
a.
Terdapatnya sistem hukum yang baik
sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor
publik/lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang
sebenarnya.
c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang
tepat yang dapat menjadi standar pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional.
d. Terbangunnya sistem tata nilai sosial
yang mendukung penerapan GCG di masyarakat.
e. Adanya semangat anti korupsi yang
berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai
perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.
2. Faktor Internal
a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate
culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja
manajemen di perusahaan.
b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang
dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c. Manajemen pengendalian risiko
perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standarGCG.
d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan)
yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin
akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi
publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan
sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah
perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
CONTOH PERUSAHAAN GCG
Salah satu
contoh perusahaan dari Good Gorporate Governance adalah PT.Indosat Ooredoo
Pada
tahun 1967 PT Indosat Tbk didirikan di Indonesia pada tanggal 10 November 1967
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing yang menyediakan layanan
telekomunikasi internasional di Indonesia.Tahun 1994 Menjadi Perusahaan public
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan New York Stock Exchange.
Sejak memasuki pasar selular
Indonesia melalui pembelian Satelindo dan pendirian PT Indosat Multimedia
Mobile serta integrasi perusahaan tersebut ke dalam Perusahaan Indosat pada
tahun 2003, layanan selular telah menjadi kontributor terbesar pendapatan usaha
Indosat.
Di Tahun 2015 peluncuran indentitas
baru menjadi Indosat Ooredoo dan peluncuran layanan komersial 4G-LTE yang
pertama di Indonesia. Indosat Ooredoo telah berkembang menjadi penyelenggara
Teknologi Informasi Komunikasi (ICT) dengan menyediakan layanan Bisnis Indosat
Ooredoo sesuai dengan kebutuhan pelanggan korporasi. Segmen ini terdiri dari
Enterprise, Bisnis Menengah dan Bisnis Kecil.
Indosat Ooredoo adalah salah satu
dari tiga penyedia jasa seluler yang terbesar di Indonesia, apabila dihitung
dari jumlah pelanggan seluler, dengan 69,7 juta pelanggan per tanggal 31
Desember 2015. Jumlah pelanggan seluler Indosat Ooredoo meningkat sekitar 6,1%
dari 59,6 juta per tanggal 31 Desember 2013 menjadi 63,2 juta per tanggal 31
Desember 2014 dan sekitar 10,3% menjadi 69,7 juta per tanggal 31 Desember 2015.
Tata kelola perusahaan yang
baik (GCG) sebagai elemen mendasar dalam transformasi menjadi bisnis yang
bernilai tinggi dan tumbuh berkelanjutan. PT. Indosat Ooredoo mempertahankan
komitmen terhadap pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) sebagai
elemen fundamental dalam transformasi menjadi perusahaan yang terkemuka dengan
pertumbuhan yang berkesinambungan.
Demi mewujudkan hal itu, PT. Indosat Ooredo telah
menetapkan dan menerapkan sejumlah panduan, struktur dan kebijakan terkait
implementasi GCG. Dalam hal ini bisa dilihat dari penghargaan yang di dapat
pada Agustus 2015 PT. Indosat Ooredoo memperoleh penghargaan Indonesia Good
Corporate Governance 2015 peringkat 1.
Referensi : http://nyarimakalah.blogspot.com/2015/06/makalah-good-corporate-governance-dan.html (Diakses hari Kamis 1 November 2018 pukul 22.06 WIB)
http://hermantomario.blogspot.com/2011/06/pengaruh-good-corporate-governance.html (Diakses hari Kamis 1 November 2018 pukul 22.06 WIB)
https://assets.indosatooredoo.com/Assets/Upload/PDF/Laporan%20Tahunan/Eng/AR%20Indosat%202016.pdf (Diakses hari Kamis 1 November 2018 pukul 22.06 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar